Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[CEK FAKTA] Jokowi Singgung Soal UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times – Dalam pidato tahunan dalam sidang bersama MPR, DPR, dan DPD RI, Jumat (16/8) di gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) tahun 2018.

Faktanya, pada 25 Juli 2018, Komisi XI DPR RI menyetujui revisi UU PNBP untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari delapan fraksi di Komisi XI DPR RI.

Dari 10 fraksi terdapat 7 fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI-P, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB, dan NasDem. Sementara PKS menyatakan persetujuannya dengan catatan. Sedangkan Fraksi Gerindra dan Hanura tidak melaporkan pandangan mini fraksi.

Sehari setelahnya, yakni 26 Juli 2018 revisi UU PNBP disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna ke 32 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2017/2018 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 ini merupakan pengganti atas Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews