Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catatan Penting Komnas Perempuan Soal RUU KUHP

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan sejumlah catatan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan sebelum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan. Ada sedikitnya 8 catatan yang diberikan Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei mengatakan catatan masukan dari Komnas Perempuan sudah diserahkan kepada anggota dewan untuk dipertimbangkan.

1. Hukum yang berlaku di masyarakat banyak merugikan perempuan

Dok. IDN Times
Dok. IDN Times

Hukum yang berlaku di masyarakat menjadi hal pertama yang diperhatikan Komnas Perempuan. Menurut Imam, hal ini ingin diadopsi KUHP dan dinilai umumnya merugikan perempuan.

Komnas Perempuan melihat bahwa hukum yang berlaku di masyarakat itu sangat banyak jumlahnya sesuai dengan adat masing-masing daerah. Pada umumnya hukum adat yang tidak tertulis dinilai merugikan perempuan.

"Oleh karena itu penting ada pertimbangan keadilan dan kesetaraan gender jika ingin dimasukan ke KUHP," kata Imam saat dihubungi IDN Times, Rabu (4/9).

"Idealnya sih dihapus. Tapi kalau tidak mungkin ya harus ada perspektif gendernya disitu," lanjut dia.

2. Perempuan yang menghilangkan nyawa anak harus dipidana?

Dok.IDN Times/istimewa
Dok.IDN Times/istimewa

Buntut dari aturan penghentian kehamilan atau aborsi yang diatur dalam RUU KUHP menurut Imam terkait dengan penghilangan nyawa anak pascadilahirkan. Komnas Perempuan melihat, kadang-kadang masih ada perempuan-perempuan yang mengambil jalan pintas untuk mengakhiri nyawa bayi yang dilahirkannya. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual.

Penyebabnya menurut Imam beragam. Bisa saja karena situasi sosial yang tidak memungkinkan, dianggap aib karena memiliki anak yang tidak memiliki ayah atau diingkari ayahnya, cara pandang masyarakat yang masih buruk terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan, stigma sosial, hingga perlakuan diskriminatif.

"Kita mengusulkan bahwa perempuan-perempuan yang berupaya untuk menghentikan nyawa anak yang baru dilahirkannya, yang sebelumnya dia adalah korban dari kekerasan seksual, mereka tidak bisa dipidana," kata Imam.

"Termasuk juga harus melihat relasi besarnya bahwa perempuan punya anak itu kan bukan hanya karena perempuan, tapi juga ada keterlibatan laki-laki. Tidak boleh hanya menyasar kepada perempuan yang jadi korban tapi juga pada laki-lakinya," lanjut dia

3. Soal aborsi, ini kata Komnas Perempuan

Komnas Perempuan juga menilai Pasal 470 RUU KUHP yang mengatur soal aborsi merugikan perempuan. Utamanya merugikan perempuan korban kekerasan seksual.

"Terutama perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu Komnas Perempuan sudah memberikan masukan," kata Imam kepada IDN Times.

"Untuk mengecualikan korban kekerasan seksual dan perempuan yang terindikasi medis harus melakukan penghentian kehamilan itu tidak dipidana," lanjut dia.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews