Catat! Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Mulai Ditilang Besok
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mulai menilang pengendara yang masuk ke jalur sepeda di 22 ruas jalan Ibu Kota mulai Senin (25/11).
Penilangan dilakukan usai uji coba sejak 20 September selesai dilakukan dan Peraturan Gubernur sudah diundangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
1. Pelanggar berpotensi kena pasal berlapis

Yusri menjelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/11).
Pasal 284 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Sedangkan pasal 287 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
2. Daftar kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda

Dalam Pasal 2 Pergub 128 tahun 2019 tentang Penyediaan lajur Sepeda menyebutkan ada empat jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah otopet, skuter, hoverboard, dan sepeda roda satu.
3. Daftar ruas jalan yang memiliki jalur sepeda

Ada 22 ruas jalan yang memiliki jalur sepeda dengan panjang total mencapai 63 Km di Jakarta. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
7. Jalan Penataran
8. Jalan Cideng Timur
9. Jalan Cideng Barat
10. Jalan Kebon Sirih
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Fachrudin
Jakarta Timur
1. Jalan Pramuka
2. Jalan Pemuda
3. Jalan Matraman Raya
4. Jalan Jatinegara Barat
5. Jalan Jatinegara Timur
Jakarta Selatan
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya



















