Calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasusnya bermula saat sebuah video Ahok yang mengutip Al Maidah ayat 51 diunggah oleh seorang bernama Buni Yani. Banyak orang yang mengpresiasi langkah Buni. Bahkan, ratusan ribu orang kemudian melakukan aksi menuntut proses hukum terhadap Ahok. Walaupun begitu, tak sedikit pula yang mengecam, bahkan menganggapnya sebagai provokator. Menanggapi banyaknya tuduhan itu, tim kuasa hukum Buni pun bereaksi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya Provokator

Pemfitnah terancam 6 tahun bui.
Dikutip dari Viva.co.id, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku tak segan-segan memidanakan orang yang menuduh kliennya. Menurutnya, pelaku yang melakukan fitnah bisa dipenjara 6 tahun. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sudah laporkan dua orang.
Sebagai bukti, Aldwin mengatakan bahwa saat ini dua orang sudah dilaporkannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Mereka adalah Muanas Alaidi dan Guntur Romli dari Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).
Bantah menghilangkan kata "Pakai".
Dikutip dari Merdeka.com, Aldwin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menghilangkan kata "pakai" dalam video tersebut. Seperti diketahui, kata tersebut menjadi polemik karena dianggap mengubah makna dari keseluruhan pidato Ahok.
Berencana somasi stasiun televisi.
Seolah sudah gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Buni berencana melakukan somasi kepada salah satu stasiun televisi swasta. Rencana ini muncul setelah seorang wartawan televisi mencoba menanyakan kembali tentang penghapusan kata "pakai". Pertanyaan itu dilontarkan sang jurnalis sebelum Buni menjalani pemeriksaan Jumat (18/11).
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Related Article
Indonesia Digital Innovation Summit 202603 Agu 2026, 00:00 WIB
Peluncuran EVX One - Mobil Listrik Terbaru30 Jul 2026, 14:48 WIB
Peluncuran EVX One - Mobil Listrik Terbaru30 Jul 2026, 10:54 WIB
Distribusi BBM Terhambat, Bobby Nasution Kerahkan Dukungan TNI-Polri16 Jul 2026, 11:34 WIB
artikel test breaking14 Jul 2026, 15:56 WIB
Persebaya Intip Senjata Persik Jelang Derby Jatim03 Jul 2026, 16:30 WIB
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri, tapi Jaga Demokrasi01 Jul 2026, 10:49 WIB
Incidunt officia possimus a eos modi et qui aliquip accusamus dolor18 Jun 2026, 13:26 WIB
jatim26 Mei 2026, 15:27 WIB
Jatim Minta Jatah Cukai Rokok Naik 10 Persen, Buat Layanan Kesehatan21 Mei 2026, 16:33 WIB
Banjir Pasuruan Belum Surut, 50 KK Masih Terdampak21 Mei 2026, 16:31 WIB
Ut quae delectus labore do consequatur Aut quidem20 Mei 2026, 15:55 WIB
Magna voluptas voluptates soluta mollit reprehenderit amet commodi l20 Mei 2026, 15:05 WIB
Iusto odit ea necessitatibus magna anim nostrud Iusto odit ea necessit12 Mei 2026, 12:30 WIB
4 Fakta Kemenangan Kimi Antonelli pada Balapan Utama F1 GP Miami 202604 Mei 2026, 14:41 WIB
Khalifah Ahmadiyah Serukan Persatuan Umat Islam di Tengah Konflik Glob01 Apr 2026, 11:45 WIB
Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik09 Mar 2026, 11:24 WIB
[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso09 Mar 2026, 10:00 WIB
Alasan Trump Serang Iran: Tak Mau Diserang Duluan06 Mar 2026, 10:25 WIB
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting indus05 Mar 2026, 14:47 WIB