Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya Provokator

Calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasusnya bermula saat sebuah video Ahok yang mengutip Al Maidah ayat 51 diunggah oleh seorang bernama Buni Yani. Banyak orang yang mengpresiasi langkah Buni. Bahkan, ratusan ribu orang kemudian melakukan aksi menuntut proses hukum terhadap Ahok. Walaupun begitu, tak sedikit pula yang mengecam, bahkan menganggapnya sebagai provokator. Menanggapi banyaknya tuduhan itu, tim kuasa hukum Buni pun bereaksi.

Pemfitnah terancam 6 tahun bui.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161110/reno-esnirantara-foto-57f0f684f9fedc18f3c8044dbcb8f6fe.jpg

Dikutip dari Viva.co.id, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku tak segan-segan memidanakan orang yang menuduh kliennya. Menurutnya, pelaku yang melakukan fitnah bisa dipenjara 6 tahun. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sudah laporkan dua orang.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161107/akbar-nugroho-antara-foto-e05695deadf1a6823b2846da8383882a.jpg

Sebagai bukti, Aldwin mengatakan bahwa saat ini dua orang sudah dilaporkannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Mereka adalah Muanas Alaidi dan Guntur Romli dari Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).

Bantah menghilangkan kata "Pakai".

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161110/reno-esnirant-a7617ea4778a10ec05911523e4bef61c.jpg

Dikutip dari Merdeka.com, Aldwin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menghilangkan kata "pakai" dalam video tersebut. Seperti diketahui, kata tersebut menjadi polemik karena dianggap mengubah makna dari keseluruhan pidato Ahok.

Berencana somasi stasiun televisi.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161108/akbar-nugroho-antara-c2026704f647f55a8732f770bbe91bfa.jpg

Seolah sudah gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Buni berencana melakukan somasi kepada salah satu stasiun televisi swasta. Rencana ini muncul setelah seorang wartawan televisi mencoba menanyakan kembali tentang penghapusan kata "pakai". Pertanyaan itu dilontarkan sang jurnalis sebelum Buni menjalani pemeriksaan Jumat (18/11).

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews