Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar pada Oktober 2016. Penetapan harga tersebut setelah adanya perhitungan dan analisa formula per tiga bulan yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Dilansir Liputan6.com, (30/9), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan harga Premium sesuai perhitungan mengalami penurunan sebesar 300 rupiah per liter dari 6.450 rupiah menjadi 6.150 rupiah per liter. Sedangkan, harga Solar mengalami kenaikan sebesar 600 rupiah per liter dari 5.150 rupiah menjadi 5.750 rupiah per liter.
Wiratmaja menegaskan penetapan harga ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2016. Akan tetapi, pemerintah tengah membahas terlebih dahulu sebelum adanya pemberlakukan harga baru tersebut. Keputusan final per 1 Oktober akan segera dibahas dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan sosial, dan lain-lain.
