Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buktikan Tak Bersalah, Rizieq Diminta Pulang

Pimpinan Front Pembela Islam, (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat porno yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. Pengumuman terkait status Rizieq disampaikan pada Senin (29/5). Namun, hingga saat ini Rizieq belum juga kembali ke Indonesia. Kabarnya ia masih berada di Arab Saudi dan menolak untuk pulang.

Polisi memintanya pulang untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170530/antarafoto-perkembangan-kasus-novel-190517-wpa-3-1496126523-29296-26ae0b1ea25fc6d41f99fb59a7fe55b2.jpg

Sejak awal kasus chat porno ini bergulir, opini publik terbelah. Ada yang memang sejak awal tak menyukai Rizieq Shihab menilai ia memang telah melakukan pelanggaran. Namun, ada juga yang mendukungnya dan mengatakan bahwa screenshot WhatsApp yang menjadi barang bukti polisi adalah palsu.

Situasi ini semakin tak karuan karena Rizieq Shihab melarikan diri ke Arab Saudi. Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap Rizieq segera pulang dan hadir di pengadilan. "Kami harapkan sesegera mungkin (Rizieq) datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip dari Kompas.

Dengan hadir di pengadilan, Rizieq bisa mengurangi spekulasi yang beredar luas di masyarakat.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170530/mg-5224-bdd03e052d60c43cd5479693e27dee6c.jpg

Karena Rizieq tak hadir saat penyelidikan, masyarakat pun bebas beropini. Menurut Argo, pengacara Rizieq juga berkontribusi dalam memperkeruh suasana dengan melempar opini ke media. Langkah terbaik adalah Rizieq bersedia melakukan pembuktian di pengadilan untuk mengakhiri spekulasi masyarakat.

"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi, tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing," tegas Argo.

Rizieq dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170516/antarafoto-pemeriksaan-firza-husein-160517-gp-2-663147a2a051261f4def9cfa89e84bf3.jpg

Polisi menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab dan Firza Husein dengan menggunakan dua barang bukti. Pertama, screenshot WhatsApp. Kedua, telepon genggam yang diduga adalah milik Rizieq Shihab.

Berkas perkara Firza sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menjerat keduanya dengan pasal yang sama, yakni, Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Rosa Folia
EditorRosa Folia
Follow Us

Latest in News

See More

5 Skincare Lokal dengan Kandungan Squalane, Bisa Perkuat Skin Barrier!

12 Sep 2025, 14:48 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews