Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] UMP Jakarta 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp4,2 Juta

[BREAKING] UMP Jakarta 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp4,2 Juta
Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4,2 juta. Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,51 persen tersebut dibacakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.906," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).

Besaran tersebut mengakomodir usulan besaran UMP dari pemerintah dan pengusaha Ibu Kota. Sementara, kelompok buruh sempat mengusulkan UMP sebesar Rp4,6 juta.

Share
Topics
Editorial Team
Wendi novianto
Anata Siregar
Wendi novianto
EditorWendi novianto
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik

09 Mar 2026, 11:24 WIBNews