Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] KPK Sita Uang Rp156 Juta Terkait Kasus Romahurmuziy

(Juru bicara KPK Febri Diansyah <kiri> dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif <kanan>) IDN Times/Santi Dewi
(Juru bicara KPK Febri Diansyah <kiri> dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif <kanan>) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dengan total Rp 156 juta. Sebelumnya KPK menangkap Rommy beserta beberapa orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) kemarin.

"Total uang yang diamankan tim Rp156.758.000," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab, dan seorang sopir. 

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Syarif.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews