Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Kader PDIP Ditangkap KPK Usai Ikuti Kongres di Bali

(Ilustrasi PDI Perjuangan) IDN Times/Margith Juita Damanik
(Ilustrasi PDI Perjuangan) IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengonfirmasi apabila timnya menciduk kader PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (8/8). Ia menjelaskan Dhamantra memang baru menempuh perjalanan dari Bali. Namun, ia tak menjelaskan apakah kegiatan yang diikutinya di Bali adalah Kongres PDI Perjuangan. 

"Tapi, keterkaitannya dengan mana tentu akan kami dalami lebih jauh. Apakah ia ditangkap karena ada kaitannya kegiatan di Bali dengan suap yang sudah berlangsung," kata Agus ketika memberikan keterangan pers malam ini di gedung KPK. 

Namun, informasi berbeda disampaikan oleh Ketua Badan Hukum PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Ia mengaku sempat satu pesawat dari Jakarta menuju ke Bali pada Rabu (7/8) untuk mengikuti Kongres PDI Perjuangan yang berlangsung di Grand Inna Beach Hotel, Sanur. Bahkan, keduanya juga menginap di hotel yang sama yakni Bali Hyatt. 

Agus menjelaskan, tim penyidik menangkap anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 itu karena ia diduga akan menggunakan pengaruhnya untuk menggolkan izin impor bawang putih sebanyak 20 kilogram bagi pengusaha bernama Chandry Suanda alias Afung. Ia memiliki perusahaan bernama PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian. 

Afung bekerja sama dengan pengusaha lainnya Doddy Wahyudi untuk bisa mendatangkan bawang putih dari luar Indonesia untuk tahun 2019. Namun, terhalang izin. Ia sudah mengurus sesuai dengan prosedur, tapi izin tidak kunjung keluar. 

Ada dua izin yang diperlukan yakni Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan. Alhasil, Doddy menggunakan "cara" lain, asal izin bisa dikeluarkan. 

Menggunakan jejaringnya, ia dan Afung akhirnya mengenal orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra yakni Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto. Mereka kemudian melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas soal izin tersebut. 

Nyoman Dhamantra bersedia membantu, namun tidak gratis. Melalui Mirawati, Dhamantra meminta fee senilai Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram dari bawang putih yang berhasil diimpor masuk ke Indonesia. 

Atas perbuatan itu, Dhamantra dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka I Nyoman Dhamantra di IDN Times ya. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews