Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

[BREAKING] Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Rustiono memvonis Hercules hukuman penjara delapan bulan, dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Rustiono di PN Jakarta Barat.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," kata Rustiono.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik

09 Mar 2026, 11:24 WIBNews