Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
[BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet diganjar vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini yakni karena terdakwa sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.

"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar hakim anggota Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (11/7).

Sementara, hal-hal yang meringankan vonis Ratna menurut majelis hakim, karena terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ucap hakim.

Editorial Team

Related Article

Kota Surabaya
jatim26 Mei 2026, 15:27 WIBNews