[BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya
![[BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya](https://image.rujakcingur.com/post/20190711/margith-ratna-sarumpaet-dan-atiqah-hasiholan-11-juli-2019-9-2ee0d352c31e3f9fb95abd412a435343.jpg)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet diganjar vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini yakni karena terdakwa sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.
"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar hakim anggota Krisnugroho saat membacakan putusanĀ di PN Jaksel, Kamis (11/7).
Sementara, hal-hal yang meringankan vonis Ratna menurut majelis hakim, karena terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ucap hakim.

![[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso](https://image.rujakcingur.com/post/20200101/ddff688a-3598-46d5-b1ba-5a184f161495-d4ccb326ae252243d95b4d1fbd13d884.jpeg)




.png)









![[LINIMASA] Reuni 212 Usai Pilpres 2019](https://image.rujakcingur.com/post/20191201/whatsapp-image-2019-12-02-at-031631-712a334dd9f56148f0c1b235153694b2.jpeg)
![[LINIMASA] Kronologi Penusukan dan Kabar Terbaru Wiranto](https://image.rujakcingur.com/post/20191010/antarafoto-wiranto-ditusuk-101019-ho-2-98033125a787c48e9c92d1436d73ea13.jpg)
