Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Bupati Sunjaya Beli Tanah & Mobil dari Duit Gratifikasi

(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra kembali menyandang status tersangka untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif didampingi juru bicara Febri Diansyah pada Jumat malam (4/10). 

Terkuaknya praktik TPPU yang dilakukan oleh Sunjaya merupakan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018 lalu. Dari operasi senyap itu, komisi antirasuah memang hanya mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening dengan total Rp6,4 miliar.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Sunjaya juga menerima gratifikasi yang tidak dilaporkannya ke KPK. Gratifikasi itu ia terima berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati yang memimpin pada periode 2014-2018. 

Ada empat sumber penerimaan gratifikasi yang berhasil diidentifikasi oleh KPK, yakni: 

  • terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha senilai Rp31,5 miliar
  • terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar
  • setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar 
  • terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya mencapai Rp500 juta 

Tidak hanya itu saja, ternyata Sunjaya juga menerima suap terkait perizinan PLTU 2 Cirebon senilai Rp6,04 miliar dan perizinan properti di area itu sebesar Rp4 miliar. 

"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam pekara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Syarif pada malam ini. 

Lalu, duit itu digunakan untuk apa saja? Menurut Syarif, duit itu diduga kuta sudah dicuci dan dibelikan beberapa benda yakni tanah dan kendaraan bermotor. 

"Tersangka SUN (Sunjaya) melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016-2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikannya atas nama pihak lain," kata Syarif. 

Kemudian, duit itu juga dibelikan tujuh kendaraan bermotor. Agar tidak ketahuan, kendaraan itu diatas namakan pihak lain. 

"Kendaraan yang dibeli yakni Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mitsubishi GS41," tutur dia memaparkan. 

Atas perbuatan itu, maka penyidik KPK menyangkakan Sunjaya dengan pasal 3 atau pasal 4 UUnomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila merujuk ke UU itu, maka ia terancam pidana bui maksimal 20 tahun. Sunjaya juga terancam didenda maksimal hingga Rp10 miliar. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan status tersangka bagi Bupati non aktif Cirebon hanya di IDN Times ya. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews