Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPN Sebut Media Tidak Netral, Kubu 01: Harusnya Mengadu ke Dewan Pers

Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, I Wayan Sudirta, menjawab tuduhan kuasa hukum paslon nomor urut 02 ihwal media pemberitaan yang dikendalikan oleh pemerintah.

Menurut Wayan, media mainstream di Indonesia bekerja secara independen karena tidak memiliki relasi langsung dengan penguasa.

“Media mainstream adalah korporasi yang dilindungi oleh undang-undang dan Dewan Pers,” kata Wayan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (18/6).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sempat mempermasalahkan media yang tidak menjadikan reuni 212 sebagai tajuk utama pemberitaan. Mereka juga meributkan soal jumlah peserta yang tidak sesuai dengan klaim panitia.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum paslon 02 juga menyebut penguasa telah membungkam TV One yang dianggap sebagai media netral dan independen.

“Justru hal itu dikategorikan untuk melawan kebebasan pers itu sendiri. Jika pemohon menuduh media mainstream tidak independen, secara hukum harusnya mengadu ke Dewan Pers yang independen,” terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews