Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kamrussamad berpendapat jika usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan KPU, dikhawatirkan belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut baru sah menjadi pemilih. Sedangkan, usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
