Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal

Yogyakarta, IDN Times - Ratusan barang asal luar negeri yang kemudian menjadi barang milik negara, dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/3).
247 barang yang dimusnahkan yang berupa pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys dan puluhan ribu batang rokok.
1. Semua barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal dari luar negeri

IDN Times/Daruwaskita Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya B Yogyakarta, Sucipto, di sela-sela pemusnahan menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan itu adalah barang-barang yang masuk dari luar negeri dengan kategori barang larangan atau barang terbatas.
2. Ada 247 barang yang dimusnahkan

IDN Times/Daruwaskita Menurutnya barang-barang ini masuk ke Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara.
Ia menyebutkan ada 247 barang yang dimusnahkan yang berupa pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, ponsel, jam tangan, suku cadang kendaraan bermotor, buku dan majalah dan sebagainya.
“Termasuk 43.460 batang rokok,” jelasnya.
3. Barang yang dimusnahkan barang milik negara

IDN Times/Daruwaskita Disebutkan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan sejak awal 2018 lalu dan kemudian sudah mendapat ketetapan sebagai barang milik negara.
Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan agar tidak dapat difungsikan




.png)





![[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso](https://image.rujakcingur.com/post/20200101/ddff688a-3598-46d5-b1ba-5a184f161495-d4ccb326ae252243d95b4d1fbd13d884.jpeg)







