Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang pemilu terhitung sejak 14-16 April 2019.
Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihannya.
