Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Imigran Ilegal, Bagaimana Pemerintah RI Harus Bersikap?

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari ini imigran dari beberapa negara seperti Afganistan dan Somalia memenuhi kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menariknya, kedatangan mereka ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.

Bahkan, pengakuan seorang imigran, dia secara sadar membayar USD9800 kepada agensi penyelundup orang, agar bisa masuk ke Indonesia.

“Aku bayar USD9800 ke agensi, kalau kalian mungkin nyebutnya people smuggling,” kata Muhammad Akram, pengungsi asal Afganisthan kepada IDN Times, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Kemudian, bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi hal ini?

1. Legal atau ilegal tidak terkait untuk kemanusiaan

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, mereka adalah pengungsi yang kabur dari negaranya untuk menyelamatkan hidupnya. Dalam situasi ini, apakah mereka masuk jalur resmi atau tidak, bukan hal yang patut diperdebatkan.

“Ilegal itu hanya untuk masalah imigrasi, mereka ini masuknya humanitarian. Jadi kalau bicara pengungsi, gak ada lagi bahasa ilegal atau tidak. Ketika seseorang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai pengungsi, daftar ke UNHCR, maka gak ada lagi legal atau ilegal,” kata Agung saat dihubungi awak media, Rabu (10/7).

2. Mereka dilindungi UNHCR selama tidak melanggar hukum nasional

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Agung menjelaskan UNHCR menjadi pihak yang satu-satunya berhak menentukan negara ketiga yang akan menerima mereka. Selama berada di negara transit, mereka dinaungi UNHCR, baik tempat tinggal, makan dan minum, juga uang bulanan yang diterima.

“Yang diperhatikan adalah apakah nanti dia melanggar hukum (pidana) nasional atau tidak. Ketika pengungsi melanggar hukum nasional, maka UNHCR sudah tidak wajib lagi melindungi dia. Itu jadi batasannya,” kata dia.

3. Mereka tidak dibolehkan bekerja dan bergerak bebas

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

Menurut Agung mereka juga tidak diperbolehkan bekerja dan bebas berpindah-pindah kota. Bila kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka akan ditegur dan dikembalikan ke tempat sesuai pendataan UNHCR.

“Jadi imigrasi hanya bertindak ketika ada pelanggaran hukum. Kalau tidak hanya dikembalikan,” ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews