Jakarta, IDN Times - Undang-undang hukuman kebiri kimia di Indonesia mulai diberlakukan pertama kali kepada pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, Aris. Pria 20 tahun itu terbukti memperkosa sembilan anak dan dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Undang-undang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan telah ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada Oktober 2016.
