Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lucas bisa jadi akan sama seperti rekan sejawatnya Fredrich Yunadi. Di dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/3), Lucas dituntut 12 tahun penjara.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas terbukti membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia. Hal ini menyebabkannya didakwa dengan pasal 21 UU Tipikor mengenai upaya menghalangi proses penyidikan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan pada Rabu kemarin.
Menurut jaksa Basir, tidak ada satu pun hal yang meringankan dari perbuatan Lucas. Oleh sebab itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Lalu, apa tanggapan Lucas saat tahu dituntut vonis maksimal?
