Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak

Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak
pros 4.jpg

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua tahun terakhir. TPPO yang dimaksud ialah terkait eksploitasi anak untuk dilibatkan dalam prostitusi.

"Sebagian besar kasus eksploitasi anak, korbannya merupakan anak dari Jawa Barat," Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, saat ditemui IDN Times di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (26/3).

1. Ada 4 kasus besar terkait prostitusi anak

IDN Times/Margith Damanik
IDN Times/Margith Damanik

Rita merinci empat kasus besar prostitusi anak yang pernah terjadi selama ini. Pertama, kasus lima anak korban prostitusi online di sebuah apartemen di Surabaya pada akhir 2017, kemudian enam anak korban prostitusi online di apartemen di Jakarta Selatan pada 2018.

Kasus ketiga ialah tiga anak yang akan dilacurkan ke Bali melalui modus terapis plus yang berhasil digagalkan pada 2018. Terakhir, kasus lima anak korban prostitusi dengan medium etalase seks di Bali.

"Ini yang saat ini akan disidangkan, seluruh anak didatangkan dari Jawa Barat," paparnya.

2. Bali jadi tempat tujuan eksploitasi anak

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, menambahkan dalam kasus kasus tersebut Bali menjadi tujuan dalam banyak kasus eksploitasi seksual komersial pada anak. Sebelum kasus lima anak di etalase seks,Ā KPAIĀ juga telah menggagalkan anak-anak yang akan dipekerjakan menjadi terapis pijat plus di Bali setelahĀ sebelumnya harus melayani pria hidung belang di Bandung.

"Untuk itu daerah asal pengiriman yakni Jawa Barat menjadi perhatian untuk dilakukan langkah-langkah advokatif kepada pemerintah daerah Jawa barat," ucapnya.

Untuk itu KPAI danĀ KPAD Provinsi BaliĀ akan menemui Gubernur Jawa Barat agar ia mengambil langkah ekstra dalam pemberantasan TPPO yang menyasar anak.

3. KPAI berharap ada pelayanan khusus bagi korban

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Ai berharap anak korbanĀ TPPO memiliki basis pelayanan yang khusus dan spesifik.Ā  Tujuannya, memulihkan dan mengembalikan anak korban agar memiliki mental dan tekad tidak kembali lagi pada dunia prostitusi.

"Hal itu sulit dicapai dan menjadi salah satu kegagalan dalam rehabsos anak korban selama ini, sehingga tetap rentan kembali pada sindikat prostitusi," imbuh Ai.

4. Pemenuhan hak restitusi

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

KPAIĀ juga menyerukan momentum implementasiĀ UU TPPO yang salah satunya ialah pemenuhan hak restitusi. Hal itu, menurut Ai, patut direalisasikan dalam kasus ini. Kejaksaan beserta kepolisian, diharapkan menjamin hal itu dalam kerangka keadilan bagi korban.

"Penderitaan yang dialami korban tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh pelaku, sehingga membutuhkan komitmen dan persamaan persepsi dengan aparat penegak hukum untuk materi persidangan nanti," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik

09 Mar 2026, 11:24 WIBNews