Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus tindak pencabulan terhadap sembilan anak perempuan dan laki-laki di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur, Aris (20), kini menanti kepastian eksekusi hukuman yang dijatuhkan padanya. Aris divonis hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Apa itu kebiri kimia? Spesialis Andrologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof.Dr.dr.Wahyuning Ramelan Sp.And. memberikan pandangannya terkait kebiri kimiawi.
Ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa (27/8), Wahyuning menjelaskan kebiri kimiawi dari sudut pandang medis. Berikut penjelasannya.
