Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus tindak pencabulan terhadap sembilan anak perempuan dan laki-laki di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur, Aris (20), kini menanti kepastian eksekusi hukuman yang dijatuhkan padanya. Aris divonis hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Apa itu kebiri kimia? Spesialis Andrologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof.Dr.dr.Wahyuning Ramelan Sp.And. memberikan pandangannya terkait kebiri kimiawi.

Ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa (27/8), Wahyuning menjelaskan kebiri kimiawi dari sudut pandang medis. Berikut penjelasannya.

1. Dalam dunia kedokteran, kebiri kimia hanya diberikan pada pasien khusus

Pixabay/Myriams-Fotos
Pixabay/Myriams-Fotos

Tindakan kebiri kimia dalam dunia kedokteran hanya diberikan pada pasien khusus, yaitu yang kadar hormon testosteronnya tinggi. Tapi, kata Wahyuning, tidak banyak pasien yang mengalami kasus ini.

"Sehingga dia, orang dengan kadar hormon testosteron tinggi itu mengeluh tidak bisa menghentikan dorongan sebagai akibat hormon tersebut," kata Wahyuning.

"Sehingga diberikan kebiri kimia yang sifatnya dalah untuk menekan fungsi hormon testosteron yang tinggi tadi. Dengan memberikan zat kimia yang seolah-olah berlawanan dengan hormon testosteron," lanjut Wahyuning.

2. Istilah kebiri kimia tidak populer di dunia medis

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Wahyuning, istilah kebiri kimia tidak begitu populer di dunia medis. Istilah ini, lanjutnya, muncul belakangan terkait dengan kasus hukum yang tengah bergulir.

"Kondisi seperti itu kita bisa sebutkan sebagai yang umum adalah hyper androgenisme atau hyper testosterone," ungkap Wahyuning. "Jadi artinya testosteron yang berlebih." 

3. Hanya dapat dilakukan dengan suntikan

pexels.com/@pixabay
pexels.com/@pixabay

Hingga saat ini, ujar Wahyuning, tindakan kebiri kimia hanya dapat diberikan ke seseorang dengan jarum suntik.

"Harus dengan suntikan. Secara pil sampai sekarang belum ada, jadi masih suntikan," kata Wahyuning.

Situasi ini membuat tindakan kebiri kimia harus dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kedokteran.

"Secara filosofis karena dokter itu adalah menolong pasien, jadi sebenarnya dokter tidak boleh melakukan itu kalau pasien tidak mengatakan kondisi yang harus diberi seperti itu," kata laki-laki 78 tahun ini. "Dan itu pun harus dengan persetujuan, memberikan terapi kan karena itu," lanjut dia.

4. Tidak punya efek berarti bagi kesehatan anggota tubuh

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Wahyuning menjelaskan, bahan kimia yang disuntik ke dalam tubuh seseorang untuk proses kebiri kimiawi, efeknya akan memberi tekanan kepada testosteron. "Seolah-olah merusak testosteron itu sendiri, sehingga testosteron itu tidak bisa bekerja dengan baik," jelas dia.

Dikatakan seolah-olah, karena hormon testosteron tidak sepenuhnya dirusak. "Kalau kebiri yang mengambil buah zakar, itu lantas tidak ada produksi testosteron nah ini testosteron tetap diproduksi tapi testosteronnya kemudian dirusak, seolah dihancurkan," kata dia lagi.

Namun menurut Wahyuning, untuk organ tubuh lainnya, tidak ada efek samping yang berarti. "Sebenarnya tidak ada efek karena itu. Itu hukumnya lakukan seperti itu karena dinilai tidak ada efek yang terlalu merugikan," kata Wahyuning.

5. Cara kerja kebiri kimia

pexels.com/rawpixel.com
pexels.com/rawpixel.com

Wahyuning membeberkan, tidak ada rasa sakit ketika zat kebiri kimia disuntikkan pada tubuh seseorang. Rasa sakit hanya terasa ketika jarum suntik ditusukkan. Sebelum tindakan ini dilakukan, kata Wahyuning, harus ada bukti yang diajukan melalui penelitian yang melibatkan banyak pihak.

Hal ini juga dilakukan secara berkala. Bisa per minggu, per bulan, maupun per tahun. Setelah suntikan tak lagi diberikan, menurut Wahyuning, tidak ada kecacatan hormon yang akan dialami pasien. Hormon testosteron akan kembali seperti normal.

6. Secara kedokteran melanggar kode etik

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Wahyuning menjelaskan, pemberian tindakan kebiri ilmiah dapat masuk dalam kategori pelanggaran kode etik kedokteran.

"Kalau secara kedokteran jelas melanggar kode etik. Karena itu dokter tidak mau, tidak bersedia melakukan itu," kata Wahyuning. "Kecuali diperintahkan dengan surat perintah dan kita sebagai warga negara harus melaksanakan." 

Menurut dia, jika dengan surat perintah dokter masih tidak bersedia melakukan tindakan, maka harus bersiap untuk dituntut dan dikenakan pidana juga sebagai orang yang melanggar undang-undang tidak mau melaksanakan perintah dari negara.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews