Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perjalanan Kasus Antasari: Dari Lapangan Golf Hingga Bebas di Hari Pahlawan

Perjalanan Kasus Antasari: Dari Lapangan Golf Hingga Bebas di Hari Pahlawan
Share Article

Setelah 8 tahun mendekam di penjara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akhirnya menghirup udara segar hari ini. Beretepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2016, pria yang dituduh sebagai pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen tersebut mendapatkan status bebas bersyarat

Usai dipastikan bebas, Antasari melakukan konferensi pers. Dalam kesempatan itu, seperti dikutip dari Okezone.com, Antasari tetap membantah tuduhan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan Nazarudin. Walaupun begitu, dia mengaku tetap menjalani hukuman karena mentaati hukum yang berlaku

Bermula dari golf.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161110/nasrudin-zul-kompas-2d971a11a4573ddfeecabb0042025f9f.jpeg

Dikutip dari Kompas.com, kasus Antasari Azhar bermula pada 14 Maret 2009. Saat itu, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Polisi kemudian menetapkan Antasari sebagai dalang pembunuhan tersebut.

Diduga bermotif cinta segitiga.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161110/antasari-cinta-segitiga-69bebe1d04c87ff0543356cf52931f89.jpg

Penetapan Antasari sebagai tersangka tak lepas dari pertemuannya dengan seorang gadis yang berprofesi sebagai caddy golf, Rani Juliani di sebuah golf. Polisi menduga ada cinta segitiga antara Rani, Antasari dan Nasrudin yang menjadi motif pembunuhan ini.

Berkali-kali membantah.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161110/rani-juliani-okez-7c0684410341321c89b1a88a2bcaf217.Jpeg

Antasari pun membantahnya. Dia mengakui memang ada pertemuan di dalam hotel dengan Rani, namun saat itu mereka hanya membicarakan tentang keanggotaan di padang golf Modern Land. Dalam persidangan diketahui bahwa Rani merupakan istri ketiga Nasrudin.

Bantahan yang berkali-kali disampaikan oleh Antasari nampaknya tak berpengaruh terhadap proses hukum. Status antasari dinaikkan menjadi terdakwa pada Agustus 2009. Tak hanya itu, dia juga diberhentikan sebagai Ketua KPK. 

Bebas di Hari Pahlawan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161110/lucky-r4antara-38d95ecd01b5906db8955c7e48e91d75.jpg

Antasari pun divonis 18 tahun penjara. Namun setalah mengajukan peninjauan kembali dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dia bisa mendapatkan bebas bersyarat hari ini. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Related Articles

See More

Ut quae delectus labore do consequatur Aut quidem

20 Mei 2026, 15:55 WIBNews