Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Beberkan Alasan Mengapa Bangunan di Pulau Reklamasi Tak Digusur

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara ihwal mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menggusur bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi. 

Penggusuran itu tak bisa dilakukan karena ada Peraturan Gubernur 206 tahun 2016 yang berlaku surut atau mengikat. Menurut Anies pengembang telah mengikuti ketentuan panduan rancang kota (PRK).

"Yang bisa dibongkar bila (pengembang) tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/6).

1. Menurut Anies pengembang tak langgar PRK

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk lebih memperjelas, kepada wartawan Anies mencontohkan sebuah bangunan yang menurut PRK hanya boleh dibangun dua lantai namun kenyataannya membangun empat lantai. Menurutnya bangunan itu boleh dirobohkan karena tak sesuai dengan PRK.

"Tapi, kalau yang dilakukan mereka itu menjalani sesuai dengan PRK karena itulah pelanggarannya bukan pelanggaran tata ruang tapi pelanggaran perizinan kegiatan membangun," jelasnya.

2. Anies tak bisa cabut Pergub 206 tahun 2016

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 itu mengaku tak bisa cabut Pergub 206 tahun 2016 tentang tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi pergub tersebut berlaku surut.

"Kalau berlaku surut nanti tidak ada lagi orang yang percaya dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

3. Pengembang hanya melanggar izin membangun

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Anies pengembang hanya melanggar izin membangun karena membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Karena itu kemudian mereka kena sanksi Kibat pelanggaran membangun tanpa izin," jelas dia.

4. Anies bantah segel pulau reklamasi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pada 2018 Anies pernah berkunjung ke kawasan reklamasi untuk menyaksikan penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI. Menurutnya, saat itu ia hanya menyegel bangunannya saja karena tak memiliki IMB.

"Waktu kemarin disegelnya karena tidak ada IMB, bukan segel pulau ya kan nggak pernah segel pulau. Segelnya adalah segel bangunan. Itu sebabnya maka problem yang mereka hadapi kemarin adalah IMB ini," ujar Anies.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar P
EditorAryodamar P
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews