Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Anies mengatakan, larangan itu sudah diumumkan ke seluruh jajarannya melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pada Selasa (28/5).

1. Fasilitas pemerintah tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies tak merinci isi surat edaran itu. Namun, pada intinya surat itu melarang pegawai Pemprov DKI menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.

"Di DKI tidak boleh. Jadi, DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sudah ada edaran Sekda ini surat edarannya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin. Intinya tidak boleh," kata Anies di Balai Kota DKI Jalarta, Rabu (29/5).

2. Ada sanksi menanti pegawai bandel

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Bila ada pegawai yang melanggar imbauan tersebut, ada sanksi menanti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2019 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai," kata dia.

3. Fasilitas pemprov tak boleh digunakan mudik

(Ilustrasi mobil dinas) IDN Times/Daruwaskita

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI periode 2014-2016 ini menegaskan bahwa fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kerja Pemprov DKI.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas, bukan untuk mudik," ujarnya.

Editorial Team