Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Anies mengatakan, larangan itu sudah diumumkan ke seluruh jajarannya melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pada Selasa (28/5).
