Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPR

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait permintaan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini.

Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

1. Komisi III akan memberikan penilaian terkait kasus Baiq Nuril

IDN Times/ Teatrika Putri
IDN Times/ Teatrika Putri

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani, sebelum memulai rapat paripurna ke-22.

“Tentu setelah dibacakan di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari Presiden, dan kemungkinan besar ya Komisi III ya,” kata Arsul Sani di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

2. Komisi III akan melihat fakta-fakta selama di persidangan

IDN Times/Indiana Malia
IDN Times/Indiana Malia

Arsul menjelaskan, setelah surat tersebut masuk ke Komisi III, ada 4 hal yang harus diperhatikan dan dikaji oleh Komisi di lingkup tugas bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.

“Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa,” jelasnya.

3. Komisi III akan melihat pasal yang didakwakan

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Kedua, Komisi III akan melihat pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril terkait dengan Pasal 21 Ayat 1 di dalam Undang-Undang ITE.

“Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu, kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya, apakah pasal itu dibahas,” ujarnya.

4. Komisi III pertimbangkan suara masyarakat sipil dalam melakukan penilaian

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi
IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Ketiga, mereka juga akan melihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dalam memberikan hukuman kepada Baiq Nuril tersebut.

“Nah yang terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus di pergunakan juga, disamping itu tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak,” ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

5 Skincare Lokal dengan Kandungan Squalane, Bisa Perkuat Skin Barrier!

12 Sep 2025, 14:48 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews