AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI menilai langkah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
1. Pembatasan akses medsos dinilai bisa membatasi hak rakyat dapat informasi benar

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," jelas Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
2. AJI tolak segala macam tindakan provokasi

Abdul Manan menegaskan, AJI menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, sebab memicu kekerasan berlanjut dan memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.
"Kami mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa (21/5).
3. Belum dipastikan kapan pembatasan akses media sosial dicabut

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembatasan akses media sosial yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

.png)

















