Ajak Kelola Sampah Mandiri, Bupati Purwakarta Rilis Kebijakan bagi OPD

Purwakarta, IDN Times - Saat ini ancaman sampah plastik menjadi salah satu persoalan yang tengah dibahas Pemkab Purwakarta. Terlebih, keberadaannya menjadi salah satu problem di kehidupan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya membuat kebijakan terkait lingkungan. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan wajib menjalankan kebijakan itu.
Untuk diketahui, salah satu poin penting kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 658.1/3419/BKPSDM itu, yakni menginstruksikan supaya seluruh kantor OPD, kecamatan, dan kelurahan/desa yang ada untuk menyediakan tempat sampah organik dan non-organik.
“Hari ini edarannya disebar ke masing-masing OPD dan instansi yang ada, ke depan bisa jadi kebijakan di Purwakarta,” ujar Bupati Anne di Purwakarta, Selasa (15/10).
1. Kebijakan tersebut menginstruksikan untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah

Surat edaran tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 18/2018 tentang pengelolaan sampah.
Ke depan seluruh OPD dan perangkat pemerintahan yang ada wajib menyediakan tempat pengelolaan sampahnya sendiri. Dengan begitu, produksi sampah di masing-masing OPD tidak lagi diambil dan dibuang ke TPA.
“Teknisnya, sampah yang ada di sekitar OPD itu harus dikelola sendiri, mana yang organik, mana yang non-organik. Nantinya, yang organik harus diolah sendiri menjadi pupuk, sedangkan yang non-organik bisa dikelola atau dikerjasamakan dengan pelaku bank sampah. Prinsipnya reduce, reuse, dan recycle,” tutur dia.
2. Bupati Purwakarta berkomitmen atas kebijakan pengelolaan sampah

Bupati Anne berharap, para ASN juga bisa sekaligus menjadi agen kebersihan. Dengan begitu, perilaku hidup bersih dan sehat ini bisa ditularkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, pihaknya juga menyiapkan reward dan punishment kepada para ASN ini.
“Kita akan komitmen dengan para kepala OPD. Kalau ada pegawai yang melanggar, maka akan diberikan sanksi, misalnya kalau ASN nanti tunjangannya akan dipotong,” tutur Bupati Anne.
3. Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama

Menurut dia, persoalan sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan juga bersama. Sudah seharusnya para abdi negara menjadi contoh bagi masyarakat.
“Soal sampah harus menjadi tanggung jawab bersama. Kenapa saya tekankan di OPD, karena mereka akan menjadi contoh untuk masyarakat lainnya,” kata Bupati Anne.
Bahkan sejalan dengan kebijakan Bupati Anne, beberapa OPD sudah menjalankan, dimulai dari Dinas Pendidikan melalui Peduli Sampah Plastik yang terus disosialisasikan di sekolah SD dan SMP, Dinas Pertanian dan Pangan yang memiliki Urban Farming On The Road, menukar sampah plastik dengan bibit sayuran unggul, serta Dinas Lingkungan Hidup melalui kerja sama dengan Bank Sampah yang dimiliki kelompok masyarakat di Purwakarta.



















