Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Ahok Resmi Tersangka dan Dicegah Pergi ke Luar Negeri!

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi Selasa (15/11) kemarin. Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. "Sehingga kami menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (16/11). 

Polisi terima 14 laporan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161116/antarafoto-gelar-perkara-dugaan-penistaan-agama-151116-adm-2-90e8e358a3bf3a383a010604a8f1798c.jpg

Ari Dono mengatakan bahwa sejak tanggal 6-12 Oktober, kepolisian menerima sekitar 14 laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. 

Memeriksa lebih dari 50 orang saksi.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161115/hafidz-mu-ant-86fc05db5e5f93d4192f9bcbe8c12ffc.jpg

Selanjutnya, kata Ari, sejak tanggal 10 Oktober, polisi memeriksa sekitar 68 saksi. Rinciannya, 29 saksi baik dari pihak terapor dan pelapor. Sisanya, 39 orang merupakan saksi ahli, baik dari hukum pidana, agama, psikologi, serta pendidikan forensik. Selain itu, kepolisian juga memeriksa barang bukti berupa video asli tanpa edit.

Ada perbedaan pendapat.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161116/antarafoto-ahok-terima-pengaduan-warga-141116-hma-4-89d2f65b48e438ec626a7b2c10ed80cc.jpg

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim, ada perbedaan pendapat baik dari saksi ahli maupun penyelidik. Walaupun ada perbedaan, namun mayoritas peserta gelar perkara sepakat bahwa apa yang dilakukan Ahok memenuhi unsur pidana yaitu penistaan agama. "Sehingga kami akan segera terbitkan surat perintah penyidikan dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan," ujar Ari. 

Ahok dicegah.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161107/widodo-jusuf-ant-26e38451d2178ef87531a1e99b164ee9.jpg

Untuk memudahkan proses hukum, Ari mengatakan bahwa Ahok akan dicegah bepergian ke luar negeri.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 20/12/2025 bermagnitudo 5.2 di POHUWATO-GORONTALO

20 Des 2025, 17:40 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews