5.340 Jabatan Eselon III dan IV Pemprov DKI Terancam Ditiadakan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berencana merampingkan birokrasi, baik di pemerintah pusat dan daerah. Hal ini diungkapkan oleh Jokowi saat pidato pelantikan dirinya sebagai presiden periode 2019-2024.
"Eselonisasi harus disederhanakan, eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," ujar Jokowi.
Wacana ini diprediksi akan berdampak pada dihapusnya 5.340 jabatan pada eselon III dan eselon IV di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melansir dari Antara, saat ini total pejabat yang mengisi jabatan eselon III, seperti kepala bagian, kepala bidang, dan camat mencapai 862 orang dan untuk jabatan eselon IV, seperti kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksanaan teknis, dan lurah mencapai 4.478 orang.
1. Berpengaruh pada tunjangan kinerja daerah (TKD)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan hal ini bisa berpengaruh kepada tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut," ujar dia.
2. Berpengaruh pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Tidak hanya berpengaruh di TKD saja, dampak ini juga berpengaruh pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan sumber tunjangan tersebut. Namun, Chaidir mengatakan pihaknya belum bisa merinci dampak pada nilai tunjangan tersebut.
Pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terkait perubahan pejabat struktural menjadi fungsional.
3. Berharap camat dan lurah tetap dipertahankan

Chaidir berharap meskipun terjadi perampingan eselon, posisi camat dan lurah tetap dipertahankan, hal ini karena pejabat eselon III dan eselon IV bekerja pada Satuan Pangkat Kerja Daerah (SKPD) dan mereka juga merupakan pejabat kepala wilayah.
"Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah," katanya.
4. Posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional

Chaidir mengatakan posisi camat dan lurah tidak bisa digantikan oleh pejabat fungsional, hal ini karena jabatan struktural cenderung memiliki kewenangan untuk memberi perintah.
"Mereka (camat dan lurah) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW," ujar Chaidir.
Namun Chaidir mengatakan tetap mendukung rencana pemerintah pusat dalam menghapus pejabat eselon III dan eselon IV.
"Daerah prinsipnya mendukung sejauh aturannya sudah diturunkan dan kami akan memprioritaskan," katanya.



















