Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan remisi kepada 7.381 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1440 Hijriah.
"Ada 7.381 tahanan yang mendapatkan remisi dan 49 mendapatkan bebas, remisi ini diberikan semua kepada napi yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap," ujar dia, Rabu (5/6).
Pemberian remisi, menurut Sudirman, diberikan pada warga binaan yang telah menjalani kurang lebih 6 bulan masa tahanan, sehingga syarat mutlak penerima remisi tersebut dapat diberikan.
"Bagi mereka yang sudah menjadi napi dalam artian perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan, sehingga pada bulan kesembilannya mereka bisa diberikan remisi tahun pertama selama 15 hari. Tahun ke-2 dan ke-3 selama 1 bulan, tahun ke-4, dan ke-5 selama 1 bulan setengah, dan tahun ke-6 seterusnnya mendapat 2 bulan," jelas dia.