Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Ini

mamotcv.com
mamotcv.com

Setiap orang pasti memiliki harta benda seperti rumah, mobil, motor, dll. Namun, tahukah kamu bahwa setiap harta benda tersebut memiliki risiko mengalami kerugian seperti terbakar, dicuri, dll? Oleh karena itu diciptakanlah layanan asuransi umum yang bertujuan memindahkan risiko kerugian tersebut dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi berjanji akan membayar sejumlah uang ketika nasabahnya mengalami kerugian. Di sisi lain nasabah berkontribusi dengan membayar sejumlah uang yang disebut premi.

Asuransi memberikan ketenangan bagi para nasabahnya atas kemungkinan risiko yang tidak pasti terjadi di masa depan, tetapi seringkali terjadi selisih paham antara nasabah dan perusahaan asuransi terutama saat klaim akan dibayar.

Oleh karena itu agar tidak parno dan berburuk sangka terlebih dahulu, berikut adalah 6 prinsip asuransi yang wajib kamu ketahui!

1. Utmost Good Faith

elartedelemprendedor.com
elartedelemprendedor.com

Utmost Good faith atau itikad baik adalah prinsip paling mendasar dalam asuransi, dimana kedua pihak (perusahaan asuransi dan nasabah) harus mengedepankan itikad baik seperti kejujuran dan profesionalitas.

Dengan adanya prinsip ini, kamu sebagai nasabah tidak boleh berbohong atau membuat buat kejadian agar memperoleh uang klaim. Jika sampai ketahuan, perusahaan asuransi berhak memutuskan kontrak polis dan akhirnya kamu malah jadi rugi karena tidak mendapat uang klaim.

Di sisi lain, jika kamu menemukan tindakan yang melanggar itikad baik dari perusahaan asuransi seperti tidak memberitahukan ketentuan khusus tertentu atau sengaja mengurangi nilai ganti rugi, kamu bisa menuntut balik perusahaan tersebut agar hak kamu terpenuhi.

2. Insurable Interest

alhilaltravel.com
alhilaltravel.com

Insurable interest atau kepentingan terhadap suatu benda berarti seorang nasabah asuransi harus memiliki kepentingan terhadap harta benda yang diasuransikannya yang dapat dibuktikan secara hukum, seperti STNK untuk asuransi kendaraan bermotor. Kamu tidak bisa mengasuransikan harta benda milik orang lain ataupun barang curian.

Insurable interest ini juga bisa muncul melalui kontrak, misalkan bank yang mengasuransikan harta benda milik nasabahnya. Bank disini awalnya tidak memiliki insurable interest terhadap harta benda tersebut, tetapi karena ada perjanjian untuk menjaganya maka insurable interest tersebut menjadi muncul.

3. Indemnity

rothira.com
rothira.com

Indemnity atau ganti rugi adalah prinsip asuransi yang mengatur pemberian ganti rugi kepada nasabah. Pemberian ganti rugi ada beberapa macam, tetapi yang paling sering digunakan adalah replacement (penempatan kembali), reinstatement (pemulihan kembali ke saat sebelum kejadian), dan new for old (barang baru untuk barang lama).

Pilihan jenis ganti rugi tersebut dipengaruhi oleh jenis polis yang kamu pilih, misalkan new for old biasanya untuk asuransi kendaraan dan reinstatement untuk asuransi properti.

Poin utama prinsip indemnity ini adalah mencegah nasabah mendapat keuntungan dari kerugian yang dialaminya sehingga jangan coba-coba berpikir untuk melebih-lebihkan kerugian, ya.

4. Contribution

firststatesuper.com.au
firststatesuper.com.au

Contribution atau kontribusi adalah kerja sama antara perusahaan asuransi untuk membayar klaim nasabah.Terkait dengan poin sebelumnya, ganti rugi yang diperoleh nasabah tidak boleh memberikan keuntungan terhadap nasabah. Jadi jangan berpikir kalau kamu membeli asuransi dari dua perusahaan asuransi yang berbeda, maka kamu akan mendapatkan dua ganti rugi juga karena itu cara pikir yang salah.

Jika kamu melakukan hal tersebut, ganti rugi yang kamu peroleh akan tetap sama saja, karena kedua perusahaan asuransi yang kamu beli layanannya akan saling berbagi tanggung jawab (kontribusi) untuk membayar kerugian nasabahnya.

5. Proximate Cause

larryhparker.com
larryhparker.com

Proximate cause atau penyebab kerugian adalah penyebab dominan yang menghasilkan suatu kerugian. Proximate cause ini sangat penting untuk dipahami karena hanya penyebab yang dijamin dalam polis saja yang dapat diklaim kepada perusahaan asuransi. Sebagai contoh, rumah kamu rusak karena kerusuhan, tetapi polis asuransi milikmu tidak menjamin kerusuhan sehingga klaim kamu bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.

Dengan memahami penyebab kerugian apa saja yang dijamin oleh polis, kamu bisa mengetahui apakah klaim darimu akan diterima atau tidak.

Pada saat penutupan polis, kamu juga bisa meminta agar risiko yang dijamin untuk diperluas tetapi tentunya dengan tambahan premi yang harus dibayar.

6. Subrogation

glenlerner.com
glenlerner.com

Subrogation atau subrogasi adalah prinsip asuransi yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga atas suatu klaim. Contoh kasusnya adalah mobil kamu ditabrak oleh seseorang, kemudian kamu mengklaim mobil milikmu ke perusahaan asuransi. Di sini, pihak asuransi akan membayar klaim milikmu, tetapi secara beriringan perusahaan asuransi juga akan meminta ganti rugi dari orang yang menabrak mobil milikmu (pihak ketiga).

Prinsip ini juga membuatmu tidak berhak menerima ganti rugi secara langsung dari pihak ketiga, apalagi setelah klaim milikmu dibayar oleh perusahaan asuransi. Jika hal ini kamu lakukan dan diketahui, maka perusahaan asuransi memiliki hak untuk menarik kembali uang klaim yang sudah diberikan kepadamu, lho.

Nah, jadi itulah 6 prinsip dasar asuransi yang wajib banget kamu ketahui sebelum membeli asuransi dan mengajukan klaim. Dengan mengetahui prinsip dasar ini, kamu bisa memahami cara kerja asuransi dan mencegah kamu melakukan kesalahan yang berujung pada pembatalan klaim.

Semoga artikel ini berguna untuk kamu dan terima kasih sudah membaca!

 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Deny Hung
EditorDeny Hung
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness