Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Wow, 3 Daerah Ini Gaji Minimumnya Ngalahin Jakarta!
    Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Aji)

    Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2020 telah disahkan di beberapa daerah. Hasilnya, UMK di Karawang, Jawa Barat tertinggi di Indonesia, mengalahkan UMP DKI Jakarta.

    Tak hanya Karawang, ada pula daerah lainnya yang punya UMK lebih besar dari Ibu Kota. Berikut rinciannya:

    1. UMP DKI Jakarta lebih rendah dari Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

    ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

    Nilai UMK di Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi lima besar di antaranya Karawang dengan nilai UMK sebesar Rp4.589.708, Kota Bekasi dengan nilai UMK Rp4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp4.498.961. Nilai UMK ketiga daerah ini tercatat lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta, yaitu Rp4.276.349.906.

    Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,51 persen tersebut dibacakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat 1 November lalu.

    Sementara itu, UMK daerah lainnya di Jawa Barat masih berada di bawah UMP DKI Jakarta, yakni Kota Depok dengan UMK Rp4.202.105, dan Kota Bogor dengan UMK Rp4.169.806. 

    2. UMK Jawa Timur tertinggi di Surabaya

    Suasana demo buruh terkait disparitas upah di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
    Hasilnya, 5 daerah dengan UMK tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 4.200.479, Kabupaten Gresik Rp 4.197.030, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.193.581, Kabupaten Pasuruan Rp 4.190.133, dan Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787.

    Sementara, daerah dengan UMK terendah Rp 1.913.321 adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

    3. UMK Jateng tertinggi di Kota Semarang, terendah di Kabupaten Banjarnegara

    IDN times/Aji

    Penetapan upah minimum kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Lima daerah dengan UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.715.000, Kabupaten Demak Rp 2.432.000, Kabupaten Kendal Rp 2.261.775, Kabupaten Semarang Rp 2.229.880, dan Kabupaten Kudus Rp 2.218.451.

    Sementara, 5 daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Sragen Rp 1.815.914, Kabupaten Brebes Rp 1.807.614, Kabupaten Rembang Rp 1.802.000, Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000, dan Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

    Editorial Team

    Related Article

    Ini artikel commercial02 Jul 2026, 15:59 WIBBusiness
    Ini artikel breaking22 Jun 2026, 15:01 WIBBusiness