Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Apa Kata Menteri PUPR?

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Belum lama ini Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyampaikan wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat mempercepat investasi di dalam negeri.

Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan tidak mempermasalahkan penghapusan IMB dan Amdal tersebut. Apa alasannya?

1. Kementerian PUPR punya 3 Komisi yang bertugas menyertifikasi bangunan dan proyek

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Basuki mengatakan, Kementerian PUPR memiliki komisi-komisi yang bertugas 'menyertifikasi' bangunan atau proyek dan menjamin keselamatan gedung atau bangunan yang didirikan.

Ketiga komisi itu adalah Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan, Komisi Keamanan Bendungan dan Komisi Keamanan Bangunan Gedung.

"Komisi-komisi ini, misal, desainnya yang kemarin kita resmikan di Warung Buncit sudah di-approve Komisi Keamanan Jembatan desainnya baru boleh dibangun. Bendungan juga gitu. Dia, siapapun boleh bangun, tapi desainnya harus di-approve oleh PU dan Komisi Keamanan Bendungan," jelas Basuki di Gatot Subroto, Selasa (12/11).

2. Bagaimana dengan gedung?

IDN Times/Shemi
IDN Times/Shemi

Basuki menjelaskan, tidak seperti jembatan, terowongan atau bendungan, jumlah gedung harus dibatasi. Sementara untuk pengecekannya tetap melalui Komisi Keamanan Bangunan Gedung.

"Tapi (gedung) harus kita batasi. Kan gak mungkin gedung tipe 36 pakai Komisi Keamanan Bangunan. Tapi gedung tinggi ada. Jadi itu tidak termasuk Amdal," kata Basuki.

 

3. Bagaimana dengan Amdal bangunan atau proyek yang dibangun?

IDN Times/Shemi
IDN Times/Shemi

Basuki mencontohkan, dalam pembangunan kawasan pemukiman, Amdal bisa didapatkan jika sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun jika suatu perusahaan dalam pembangunan juga ikut menentukan RTRW maka perlu dihitung lebih rinci bagaimana dampak terhadap lingkungannya.

"Namun kalau dia bangun di kawasan yang sudah ada rencana tata ruangnya, mungkin bukan Amdal lagi tapi UKL UPL. Amdal dalam rangka menyusun tata ruangnya," jelas Basuki.

4. Awal rencana penghapusan IMB dan Amdal

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dilansir dari Antara, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.

Masyarakat, lanjut dia, akan lebih mudah membangun pada lahan yang merupakan hak mereka.

Share
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us

Latest in Business

See More

test

02 Sep 2025, 20:45 WIBBusiness
androidcentral.com

Artikel test

02 Sep 2025, 14:08 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

01 Sep 2025, 14:39 WIBBusiness
Nulla facilisi

coba

01 Sep 2025, 14:25 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

sqs

30 Agu 2025, 00:00 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-dkd2

22 Agu 2025, 14:27 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-ul88

22 Agu 2025, 11:10 WIBBusiness
psy5.jpg

artikelPublish-m13q

22 Agu 2025, 11:00 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

test embed html

22 Agu 2025, 09:33 WIBBusiness
ular kucing

asdfsf

21 Agu 2025, 10:00 WIBBusiness
doc/pribadi/IDN

Artikel republish lagi

20 Agu 2025, 15:10 WIBBusiness