Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya sudah kamu dapatkan atau maksimal tanggal 29 Mei nanti, 1 minggu jelang lebaran.
Banyak yang sudah menantikan THR, apalagi kalau kamu sudah bekerja satu tahun atau lebih di suatu perusahaan, tentunya kamu akan mendapat satu kali gaji.
Berikut ini adalah daftar mainstream pengeluaran yang kamu habiskan dari THR.
