Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan. Besarannya hingga dua kali lipat dari gaji yang diterima oleh mereka.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019. Beleid itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PMK No 34/PMK.02/2015.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan itu merupakan urusan internal BPJS. Dia enggan mengaitkannya dengan isu kenaikan iuran BPJS.
"Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayarannya. Jadi sama sekali beda," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
