Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memberikan insentif kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Insentif itu berupa kenaikan tunjangan cuti tahunan.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019. Beleid itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PMK No 34/PMK.02/2015.