Jakarta, IDN Times - PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) untuk warga di Tanah Galian Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Proses ganti rugi dihadiri oleh instansi – instansi terkait Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur, Asisten Pembangunan Pemerintah Daerah Jakarta Timur, serta PT KCIC selaku Pemilik proyek KCJB.
“Alhamdulilah sampai dengan hari ini, prosesnya berjalan dengan lancar," kata Expert PT KCIC S. Damanik dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (7/12).
