Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif cukai ini akan berpengaruh pada harga rokok eceran di lapangan yang melambung hingga 35 persen dari harga berlaku saat ini.

Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Saya kira reguler, normal aja. Karena itu sistemnya kan sudah berjalan yah," kata Heru soal berlakuknya tarif cukai baru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

1. Para pengusaha rokok sudah siap akan kenaikan ini

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Heru yakin hal ini tidak akan menimbulkan masalah karena ia yakin pengusaha rokok sudah memahami sistem yang berlaku.

"Sudah sudah siap semuanya yah. Karena ini kan hanya masalah tarif saja ya. Kalau sistem yang lainnya sama," ujarnya.

Ia menambahkan perubahan tarif rokok ini sudah tetap dan tidak ada perubahan dengan sistem atau regulasinya.

2. Sudah boleh jual rokok dengan harga baru?

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Ketika ditanya apakah penjual rokok sudah boleh menjual rokok dengan harga terbaru, Heru tidak menjawab secara gamblang. Ia mengatakan perlu mempelajari hal tersebut terlebih dulu.

"Itu saya harus pelajari dulu, karena nanti pada bingung nanti," katanya.

3. Terkait ketentuan kenaikan tarif cukai rokok

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Aturan soal ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif cukai untuk jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Ambil contoh rokok Sampoerna A Mild filter yang harganya berkisar Rp23-25 ribu per bungkus. Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, maka per 1 Januari, harga rokok Sampoerna A Mild filter mencapai Rp29.890-Rp32,490.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness