Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Ojol Naik, Kemenhub Akan Buat Survei Tingkat Kepuasan Pelanggan

(Ilustrasi) IDN Times/Ryan
(Ilustrasi) IDN Times/Ryan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat survei secara acak kepada pelanggan ojek online (ojol) paska kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu seminggu kedepan.

"Survei saya lakukan sepekan nanti saya akan ambil sampel zona I, II, dan III. Saya masih dengar di luar Jawa menyangkut masalah tarif perlu diperbaiki," kata Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Survei tersebut, jelas Budi, untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan serta efektifitas dari para pengemudi ojol. "Saya siapkan kuesioner ke beberapa daerah yang jadi contoh untuk kita lakukan penelitian, saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik apa ada perubahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap aturan batas bawah dan atas tarif ojol karena kenaikan yang tidak besar. "Kalau masyarakat merasa mahal apakah diturunkan lagi saya rasa bisa saja tergantung survei kita, tapi naiknya pun tidak terlalu besar toh hanya Rp 100,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Jawab Pertanyaan Ini, Kami Tahu Inspirasi Taman Depan Rumahmu!

09 Jan 2026, 09:36 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness