Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Membayar Pajak, Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank

Tak Membayar Pajak, Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank
Share Article

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan punya cara tersendiri untuk membikin kapok wajib pajak yang lalai membayar pajak. Salah satu caranya adalah dengan ancaman pemblokiran rekening bank milik wajib pajak (WP) tersebut.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170324/antarafoto-laporan-spt-pemerintah-jabar-230317-na-2-82cf921b4c8ccce0cc990915cbc7984d.jpg

Dikutip Metro TV News, (24/3), Dirjen Pajak juga mengakui bahwa tiap tahunnya pihaknya memblokir banyak sekali wajib pajak yang belum membayar pajak. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena wajib pajak ini tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik sama sekali untuk menuntaskan pajaknya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 19 Tahun 1997, sebetulnya ada beberapa cara yang dilakukan sebelum pemblokiran. Tahap pertama adalah penagihan, kemudian penerbitan surat paksa, penyitaan, pelelangan harta, pencegahan penanggung pajak, hingga penyanderaan atau gijzeling.

Peraturan ini bukan "barang baru", jadi sudah sesuai aturan UU.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170324/antarafoto-pemindahan-sandera-pajak-nusakambangan-210317-iz-1-c8368d2d92ac30e774bb37f71f64637c.jpg

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa prosedur penagihan pajak ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi hal ini bukanlah sesuatu yng baru.  Pihaknya menyatakan bahwa rekening yang diblokir tersebut dilakukan karena yang bersangkutan susah dihubungi.

Yoga mengatakan aturan pemblokiran rekening ini tidak pandang bulu. Hal ini juga bisa terjadi pada perorangan, perusahaan BUMN, dan swasta yang lalai membayarkan pajaknya. Bahkan pemblokiran terhadap rekening sebuah perusahaan penerbangan berstatus BUMN pernah dilakukan pada tahun 2002. Selain itu, pihaknya juga bahkan menyita pesawat milik maskapai tersebut.

Pemblokiran tidak perlu meminta izin OJK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170324/antarafoto-sosialisasi-tax-amnesti-door-to-door-220317-lmo-5b3b5546fe6aa2fc9fc407059f72a6bd.jpg

Selain itu, Ditjen Pajak juga bisa melakukan pemblokiran secara langsung tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak bank juga berkewajiban untuk melakukan pemblokiran saat itu juga setelah permintaan blokir diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bahkan aksi penyanderaan juga akan dilakukan kepada pihak yang lalai pajak tersebut.  Pada tahun 2016 Ditjen Pajak sudah melakukan 59 kali aksi penyanderaan. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah memenangkan 5.367 kasus dari total 12.852 kasus yang terjadi di tahun 2016.

Aksi pemblokiran ini juga menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo adalah hal yang normal. Asalkan semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Share Article
Editorial Team
Rizal
EditorRizal

Related Articles

See More
artikelPublish-qj1c

artikelPublish-qj1c

27 Jul 2026, 15:21 WIB
artikelPublish-r1f6

artikelPublish-r1f6

22 Jul 2026, 16:53 WIB
artikelPublish-hrh9

artikelPublish-hrh9

22 Jul 2026, 16:51 WIB
artikelPublish-6f28

artikelPublish-6f28

21 Jul 2026, 16:05 WIB
Pemandangan yang bagus

Pemandangan yang bagus

21 Jul 2026, 09:52 WIB
Artikel breaking baru

Artikel breaking baru

17 Jul 2026, 11:09 WIB
Ini artikel commercial

Ini artikel commercial

02 Jul 2026, 15:59 WIB
Ini artikel breaking

Ini artikel breaking

22 Jun 2026, 15:01 WIB