Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Membayar Pajak, Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan punya cara tersendiri untuk membikin kapok wajib pajak yang lalai membayar pajak. Salah satu caranya adalah dengan ancaman pemblokiran rekening bank milik wajib pajak (WP) tersebut.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170324/antarafoto-laporan-spt-pemerintah-jabar-230317-na-2-82cf921b4c8ccce0cc990915cbc7984d.jpg

Dikutip Metro TV News, (24/3), Dirjen Pajak juga mengakui bahwa tiap tahunnya pihaknya memblokir banyak sekali wajib pajak yang belum membayar pajak. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena wajib pajak ini tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik sama sekali untuk menuntaskan pajaknya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 19 Tahun 1997, sebetulnya ada beberapa cara yang dilakukan sebelum pemblokiran. Tahap pertama adalah penagihan, kemudian penerbitan surat paksa, penyitaan, pelelangan harta, pencegahan penanggung pajak, hingga penyanderaan atau gijzeling.

Peraturan ini bukan "barang baru", jadi sudah sesuai aturan UU.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170324/antarafoto-pemindahan-sandera-pajak-nusakambangan-210317-iz-1-c8368d2d92ac30e774bb37f71f64637c.jpg

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa prosedur penagihan pajak ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi hal ini bukanlah sesuatu yng baru.  Pihaknya menyatakan bahwa rekening yang diblokir tersebut dilakukan karena yang bersangkutan susah dihubungi.

Yoga mengatakan aturan pemblokiran rekening ini tidak pandang bulu. Hal ini juga bisa terjadi pada perorangan, perusahaan BUMN, dan swasta yang lalai membayarkan pajaknya. Bahkan pemblokiran terhadap rekening sebuah perusahaan penerbangan berstatus BUMN pernah dilakukan pada tahun 2002. Selain itu, pihaknya juga bahkan menyita pesawat milik maskapai tersebut.

Pemblokiran tidak perlu meminta izin OJK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170324/antarafoto-sosialisasi-tax-amnesti-door-to-door-220317-lmo-5b3b5546fe6aa2fc9fc407059f72a6bd.jpg

Selain itu, Ditjen Pajak juga bisa melakukan pemblokiran secara langsung tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak bank juga berkewajiban untuk melakukan pemblokiran saat itu juga setelah permintaan blokir diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bahkan aksi penyanderaan juga akan dilakukan kepada pihak yang lalai pajak tersebut.  Pada tahun 2016 Ditjen Pajak sudah melakukan 59 kali aksi penyanderaan. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah memenangkan 5.367 kasus dari total 12.852 kasus yang terjadi di tahun 2016.

Aksi pemblokiran ini juga menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo adalah hal yang normal. Asalkan semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness