Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kemenkeu.
Ia menggantikan Mardiasmo yang sebelumnya menjabat sebagai perwakilan Kementerian Keuangan untuk OJK secara ex officio.
Suahasil ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keppres RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 142/P Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019. Saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Kemenkeu. Sebelum memangku jabatan apakah bersedia bersumpah," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (13/1)
