Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Upayakan Dana Repatriasi Tak Lari dari RI

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Dana repatriasi bakal memasuki masa tenggang pada akhir tahun ini. Masa holding period dalam program tax amnesty bakal segera berakhir. Dana repatriasi berpotensi hilang dari Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika dirinya sudah berbicara dengan para pemilik dana yang mengikuti program tax amnesty pada 2016 silam. Lewat program tax amnesty, para peserta diwajibkan membawa pulang dana serta asetnya kembali ke Indonesia melalui instrumen keuangan.

"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).

1. Perintahkan pejabat terkait untuk lakukan pengecekan

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Sri Mulyani meminta kepada dua pejabatnya, yakni Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Lucky Alfirman serta Dirjen Pajak untuk melacak dana repatriasi tax amnesty yang ada di instrumen keuangan.

"Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata dia.

2. Dana yang dilaporkan dari program tax amnesty

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp4.855 triliun pada masa berakhirnya program tax amnesty. Pelaksanaan program ini adalah sembilan bulan.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp147 triliun.

3. Holding period

Holding period merupakan salah satu kebijakan dari tax amnesty yang mengatur dana repatriasi itu tidak boleh dibawa ke luar negeri dengan batas waktu minimal 3 tahun. Adapun pelaksanaan tax amnesty berakhir pada 2016 lalu.

Itu artinya, tahun ini holding period bakal berakhir. Ketentuan holding period juga diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness