Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani: Kekurangan Gaji PNS Dibayar di Pertengahan April

unsplash/Artem Bali
unsplash/Artem Bali

Jakarta, IDN Times - Pegawai negeri sipil (PNS) akan mengalami kenaikan gaji sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS sebenarnya terhitung sejak Januari. Lalu kalau naik sejak Januari, bagaimana dengan kekurangannya?

Tenang saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan melakukan pembayaran kekurangan gaji PNS pada April ini.

"Jadi nanti dia (gaji PNS) dibayarkan insyaallah sebelum pertengahan bulan ini," kata Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).

1. Alokasi gaji sudah dilakukan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sejak 1 April, sebagian besar kementerian dan lembaga sudah menyerahkan alokasi gaji dalam bentuk dokumen.

"Gaji PNS alokasi sudah dilakukan. Kementerian  lembaga menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya (kekurangannya)," sebut Sri Mulyani.

2. Terkendala waktu yang mepet

unsplash.com/David Kennedy
unsplash.com/David Kennedy

Salah satu kendala kenapa kekurangan gaji baru dibayarkan pada pertengahan April ini karena Peraturan Pemerintah (PP) baru selesai jelang 1 April. "Sehingga mereka belum sempat merevisi," ucap Sri Mulyani.

3. Jangan khawatir, kekurangannya akan tetap dibayar kok

https://blog.capterra.com/project-management-software-roi/businessman-with-empty-wallet/
https://blog.capterra.com/project-management-software-roi/businessman-with-empty-wallet/

Saat ini pemerintah masih akan membayarkan gaji yang belum naik. Tapi kamu gak perlu khawatir, karena Menkeu mulai menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus kekurangan gaji yang akan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini.

"Kita sedang menyiapkan dokumen untuk pembayaran rapelnya bulan April ini yaitu dari kenaikan yang di bulan Januari, Februari, Maret, April," jelasnya.

4. Hore naik gaji!

pixabay.com/EmAji
pixabay.com/EmAji

Awal April ini selutuh PNS akan naik gaji sebesar 5 persen dan berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pertimbangannya supaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness