Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar Pajak

Unsplash/Thibault Penin
Unsplash/Thibault Penin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini pun mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

Dengan aturan ini, bisnis seperti Netflix dan Spotify wajib menjadi BUT dan membayar pajak kepada negara. Kedua perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak lantaran belum menjadi BUT.

1. Pemerintah bakal dorong Netflix dan Spotify untuk bayar pajak lewat aturan omnibus law

Pexels/freestocks.org
Pexels/freestocks.org

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah saat ini tengah serius memburu perusahaan-perusahaan asing yang mencari untung di Indonesia namun tidak membayar pajak. Salah satunya lewat kebijakan Omnibus Law Perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan. Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga (Netflix dan Spotify)," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).

2. Netflix dan Spotify bakal disanksi jika tak bayar pajak

Unsplash / sgcdesignco
Unsplash / sgcdesignco

Johnny pun menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut wajib menjadi BUT agar bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Jika enggan melakukannya, dipastikan ada sanksi yang bakal diberikan.

"Kalau gak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, tapi gak boleh mengada-ada," tegasnya.

3. Syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi BUT

www.pexels.com
www.pexels.com

Jika Netflix dan Spotify mau menjadi BUT, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

- Adanya tempat usaha (place of bussines) di Indonesia
- Tempat usaha bersifat permanen
- Tempat usaha digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness