Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengganti buku tanda uji kendaraan bermotor atau biasa disebut uji kir dengan kartu pintar yang diberi nama Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik). Pergantian ini akan diberlakukan pada 2020 di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal ini dilakukan guna menghindari pemalsuan buku KIR yang selama ini biasa dilakukan oleh operator kendaraan. Dia mengklaim kartu pintar yang bernama Blue tersebut kecil kemungkinan bisa dipalsukan.
"Adanya tinggal kartu KIR atau KIR elektronik, dan itu potensi pemalsuan kecil sekali," tuturnya.
