Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat turut menindaklanjuti dugan tindak pidana ketenagakerjaan pada sebelas pabrik industri pengolahan batu kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Tindak lanjut ini dilakukan berdasarkan temuan langsung Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, penindakan yang nantinya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu dengan proses pembinaan terhadap sebelas pabrik tersebut.
"Kami akan melakukan pembinaan, terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya," ujar Joao, Kamis (16/7/2026).
