Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan jika tarif angkutan penyeberangan antar provinsi atau Kapal Feri naik sebesar 10 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Desember 2019.
"Tanggal 1 Desember 2019, kita akan mulai tarif yang baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
